Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Keabsahan Penggeledahan Rumah Dipersoalkan

POJOKNEGERI.com – Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan rumahnya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mulai disidangkan pada Senin (29/6/2026).
Dalam perkara ini, Roy bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon terdiri dari perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kedua institusi tersebut hadir di persidangan untuk mengikuti proses pemeriksaan praperadilan.
Pemohon Persoalkan Keabsahan Upaya Paksa
Roy Suryo mempersoalkan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, khususnya penangkapan dan penggeledahan yang terjadi di kediamannya. Ia menilai aparat tidak menjalankan prosedur hukum acara pidana secara benar.
Roy menegaskan bahwa proses penggeledahan seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada lingkungan setempat. Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak terjadi dalam pelaksanaan penggeledahan di rumahnya.
“Kalau ada upaya paksa untuk apa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” kata Roy di PN Jaksel, Senin (29/6).
Kronologi Penggeledahan Versi Pemohon
Roy Suryo juga memaparkan kronologi saat penggeledahan berlangsung. Ia menyebut kejadian terjadi pada pagi hari ketika dirinya sedang berada di ruang kerja di dalam rumah.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui penyidik sudah berada di dalam rumah, termasuk di area kamar. Roy juga menyampaikan bahwa situasi tersebut memicu kepanikan anggota keluarganya.
“Karena saya mendengar istri saya berteriak waktu itu. Ya kemudian saya langsung apa, saya memang sudah ada di kamar kerja, ya pagi-pagi saya sudah di kamar kerja, langsung saya menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik yang ada. Tanpa disertai satpam,” tutur dia.
Dasar Hukum Permohonan Praperadilan
Atas peristiwa tersebut, Roy mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Roy menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini berfokus pada pengujian tindakan hukum, bukan pada pokok perkara dugaan fitnah ijazah yang masih berjalan di pengadilan lain.
“Jadi apa yang kami prapidkan (praperadilan) adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” ujarnya.
Posisi Perkara dan Penegasan Pemohon
Roy juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh tidak bertujuan menghambat proses pemeriksaan perkara utama. Ia menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan ijazah palsu tetap akan berjalan di pengadilan yang berwenang.
“Upaya ini (praperadilan)adalah upaya untuk pemenuhan hak-hak saya, ya karena sudah dilanggar. Dan ini sama sekali tidak ada ya upaya untuk memperlambat atau kemudian mengganggu apa peristiwa utamanya yang nanti akan berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap dia.
Dengan demikian, sidang praperadilan ini akan menilai apakah tindakan penggeledahan dan upaya paksa yang dilakukan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau justru melanggar prosedur yang berlaku. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya tindakan tersebut dalam perspektif hukum acara pidana Indonesia.
(*)
