
POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses penahanan terhadap keduanya tinggal menunggu kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Dan kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK tidak langsung melakukan penahanan karena masih membutuhkan waktu untuk memperkuat pembuktian. Ia menilai, penahanan yang dilakukan terlalu cepat justru dapat menghambat proses pengumpulan alat bukti secara maksimal.
“Asep menjelaskan, lamanya penahanan terhadap keduanya dilandasi pengumpulan kecukupan alat bukti. Dia menyebutkan, saat seorang tersangka sudah ditahan, penyidik bisa terbatas waktu sehingga kurang maksimal dalam mengumpulkan alat bukti.”
Dia juga menambahkan bahwa penahanan baru akan dilakukan setelah penyidik benar-benar menilai seluruh bukti telah lengkap.
“Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” jelas Asep.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan KPK
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Hingga saat ini, KPK baru menahan Yaqut dan Ishfah Abidal Azis. Sementara itu, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba masih belum menjalani penahanan meski sudah berstatus tersangka.
Dugaan Aliran Dana dan Peran Pihak Swasta
KPK menduga adanya aliran dana dari pihak swasta kepada penyelenggara negara dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dugaan tersebut melibatkan perantara, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan dana sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief (HL).
KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut dalam persidangan apabila perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengaturan kuota haji tersebut.
(*)

