
POJOKNEGERI.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama sepuluh kepala daerah di Kalimantan Timur menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Auditorium Nusantara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur. Senin (25/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kota Samarinda kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK yang telah melakukan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif.
“Ya, hari ini kami menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2025,” ujar Andi Harun, Senin(25/5/2026)
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan, Andi Harun menegaskan Pemerintah Kota Samarinda tidak ingin berlebihan menyikapi capaian tersebut.
“Atas opini yang ke-12 kali ini, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi dan penghormatan kepada seluruh tim pemeriksa BPK, khususnya kepada Ketua BPK Perwakilan Kalimantan Timur,” lanjutnya.
Menurutnya, opini WTP harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas.
“Tapi bagi kami, Pemerintah Kota Samarinda tentu tidak akan euforia terhadap opini ini. Karena yang paling penting adalah bagaimana opini ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas,” katanya.
Ia menegaskan pemerintahan yang baik bukan berarti tanpa catatan atau kekurangan. Namun yang paling penting adalah adanya komitmen untuk menerima koreksi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari BPK.
“Pemerintahan yang baik itu bukan pemerintahan yang tanpa catatan. Tapi pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mau dikoreksi dan paling berkomitmen menindaklanjuti catatan saran perbaikan dari BPK,” ujarnya.
Fokus Cegah Fraud dan Tingkatkan Manfaat APBD
Menurut Andi Harun, langkah tersebut penting agar sistem pengelolaan keuangan daerah semakin kuat dan mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
“Kita ingin sistem pengelolaan keuangan daerah kita semakin kuat, semakin berintegritas, sehingga kita bisa menghindari fraud pada aspek implementasi dan pengelolaannya,” tegasnya.
Ia juga memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus benar-benar berdampak bagi masyarakat melalui pembangunan yang bermanfaat dan tepat sasaran.
“Dengan demikian, kita akan terus mendapatkan keyakinan bahwa APBD dipakai dan dipergunakan untuk pembangunan yang berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Terkait hasil temuan dan rekomendasi dari BPK, Andi Harun menjelaskan sebagian besar masih bersifat administratif.
Menurutnya, nilai temuan terkait kerugian uang relatif kecil jika dibandingkan dengan total pengelolaan anggaran daerah secara keseluruhan.
“Kalau dilihat dari paparan tadi, jumlah temuan berupa uang di seluruh kabupaten dan kota rata-rata bersifat administratif. Karena catatan soal uang tadi hanya puluhan juta,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Kota Samarinda tetap serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
“Meski demikian, pemerintahan yang baik adalah yang paling serius dan berkomitmen menindaklanjuti catatan itu. Kita mau menerima koreksi dan menjadikannya momentum memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas,” katanya.
BPK Jelaskan Empat Kriteria Penilaian LKPD
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto menjelaskan pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan empat kriteria utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau terkait laporan LKPD itu, penekanannya kepada empat kriteria. Yang pertama kesesuaian terhadap SAP, kemudian kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas SPI,” ujar Suharyanto.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut mencakup seluruh aktivitas belanja dan pendapatan pemerintah daerah selama periode Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pada hari penyerahan hasil pemeriksaan, seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur baik provinsi, kota, maupun kabupaten memperoleh opini WTP.
“Hari ini penyerahannya terhadap 10 pemerintah daerah, baik kota ataupun kabupaten di Kalimantan Timur dan semuanya mendapatkan opini WTP. Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
BPK juga mengungkapkan selama proses pemeriksaan terdapat pengembalian hasil temuan oleh pemerintah daerah dengan total akumulasi sekitar Rp36,5 miliar.
Pengembalian tersebut dilakukan saat proses pemeriksaan berlangsung sebelum laporan hasil pemeriksaan diserahkan secara resmi.
“Kami memberikan ruang kepada pemerintah daerah apabila sudah memahami proses pemeriksaan dan meyakini ada kekurangan volume, sehingga diberikan kesempatan untuk pengembalian pada periode pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara regulasi pemerintah daerah masih memiliki waktu 60 hari setelah penyerahan hasil pemeriksaan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan yang ada.
Selain terkait pengembalian, sejumlah catatan administratif dan prosedural juga menjadi bagian dari rekomendasi yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
“Ada juga permasalahan terkait prosedur dan administrasi yang harus diselesaikan,” katanya.
Efisiensi Anggaran Pengaruhi Cakupan Pemeriksaan
BPK turut menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pada tahun ini turut memengaruhi cakupan pemeriksaan laporan keuangan daerah.
Meski demikian, metode pemeriksaan tetap dilakukan dengan standar yang sama seperti tahun sebelumnya.
“Kalau pemeriksaannya tetap seperti itu. Cuma mungkin karena ada efisiensi, terkait belanja mereka berkurang sehingga cakupan pemeriksaannya disesuaikan dengan kegiatan belanja dan pendapatan,” jelasnya.
BPK menegaskan pemeriksaan LKPD bersifat post audit atau dilakukan setelah seluruh kegiatan anggaran dalam satu tahun selesai dilaksanakan.
“Sekarang yang diperiksa adalah LKPD Tahun Anggaran 2025. Nanti untuk tahun 2026 akan diperiksa pada 2027 karena pemeriksaan BPK sifatnya post audit,” pungkasnya.
(tim redaksi)
