Ekonomi
Sedang tren

PT Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Menjadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA Strategis

POJOKNEGERI.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin, 25 Mei 2026.

Pemerintah menetapkan perusahaan tersebut sebagai entitas khusus yang akan mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria menyampaikan ini saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena kan prosesnya harus ada 1% saham milik negara kan dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN ya,” ungkap Dony Oskaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pemerintah menyelesaikan proses perubahan status perusahaan setelah negara resmi memiliki saham khusus sebesar 1 persen. Atau saham dwiwarna yang memberikan hak kendali tertentu kepada pemerintah.

Langkah ini sekaligus menandai mulainya peran baru DSI sebagai perusahaan negara yang fokus menangani tata niaga ekspor komoditas strategis nasional.

Pemerintah menyiapkan DSI sebagai perusahaan yang mengelola ekspor berbagai komoditas unggulan Indonesia. Perusahaan tersebut nantinya akan berperan dalam pengawasan sekaligus pengaturan tata niaga ekspor SDA.

Meski status BUMN sudah resmi, pemerintah masih menyusun detail mekanisme operasional perusahaan tersebut. Hingga kini, skema ekspor dan tata kerja perusahaan masih berada dalam tahap finalisasi.

Dony Oskaria memastikan pemerintah akan segera menyampaikan detail lengkap mengenai pola kerja DSI setelah seluruh proses penyusunan selesai dilakukan.

“Yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian nanti detailnya akan disampaikan,” jelasnya.

Pemerintah Pastikan Hormati Kontrak Lama

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani menngatakan meskipun telah terbentuk BUMN, pemerintah tetap menghormati seluruh kontrak ekspor yang perusahaan telah sepakati sebelumnya dengan mitra dagang internasional.

Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek dalam kontrak tersebut, khususnya terkait mekanisme penentuan harga komoditas.

Menurut Rosan, sebagian besar kontrak ekspor jangka panjang tidak menetapkan harga tetap sejak awal penandatanganan kontrak. Harga biasanya mengikuti kondisi pasar dan indeks global saat transaksi berlangsung.

“Kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat, biarpun mereka kontrak jangka panjang, penentuan price atau harganya itu tidak di tentukan pada saat awal kontrak dibuat,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Rosan menjelaskan pemerintah ingin memastikan harga jual komoditas Indonesia di pasar internasional tidak berada di bawah harga indeks dunia yang berlaku. Karena itu, DSI akan melakukan pengawasan terhadap kontrak-kontrak ekspor yang berpotensi merugikan negara.

DSI Akan Tinjau Harga Ekspor

Pemerintah menilai mekanisme penetapan harga menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan ekspor SDA. Melalui DSI, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi ekspor menggunakan harga yang wajar dan sesuai dengan kondisi pasar global.

Menurut Rosan, pemerintah akan mengevaluasi kontrak jika ditemukan harga ekspor yang berada di bawah indeks pasar internasional saat kontrak mulai dijalankan.

“Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, kalau kita lihat kontraknya di bawah indeks pasar dunia yang berlaku sekarang. Tentu kita akan melakukan review terhadap itu,” terangnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk menjaga daya saing komoditas Indonesia di pasar global. Pemerintah berharap pengawasan harga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA yang selama ini menjadi salah satu sumber devisa terbesar Indonesia.

(*)

Back to top button