Nasional
Sedang tren

Status Ibu Kota Masih Jakarta, DPR Minta Istana Kepresidenan di IKN Tetap Difungsikan

POJOKNEGERI.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah dapat mulai mengoperasikan Istana Kepresidenan di IKN sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan ibu kota negara.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno.

Menurutnya, langkah itu menjadi solusi realistis agar infrastruktur yang telah selesai dibangun bisa segera memberikan manfaat.

Usulan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara belum berlaku sepenuhnya hingga pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Romy menilai putusan MK justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan proses perpindahan secara bertahap dan lebih terukur. Menurut dia, pemerintah tidak perlu terburu-buru memindahkan seluruh aktivitas pemerintahan ke IKN dalam waktu singkat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menganggap pembangunan IKN berhenti hanya karena status ibu kota masih berada di Jakarta. Pemerintah, kata dia, tetap bisa melanjutkan pembangunan dengan pendekatan yang lebih realistis dan menyesuaikan kemampuan negara.

“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” ujar Romy dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Istana IKN Bisa Digunakan Lebih Awal

Romy juga mendorong pemerintah mulai memanfaatkan Istana Kepresidenan yang telah selesai dibangun di kawasan IKN. Menurut dia, pemerintah dapat menggunakan istana tersebut lebih dahulu tanpa harus menunggu perpindahan total ibu kota negara.

Ia menyarankan agar status Istana Negara di IKN untuk sementara disamakan dengan kompleks istana presiden lain di luar Jakarta. Dengan langkah itu, pemerintah tetap dapat mengoptimalkan fasilitas yang sudah tersedia sambil menunggu kesiapan administrasi dan infrastruktur nasional.

“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.

Menurut Romy, langkah tersebut dapat menjadi solusi transisi yang efektif. Pemerintah tetap bisa menunjukkan progres pembangunan IKN sekaligus menghindari beban pemindahan besar-besaran dalam waktu bersamaan.

Pemindahan Kementerian Dilakukan Bertahap

Selain mengusulkan pemanfaatan Istana IKN, Romy juga menilai pemerintah tidak perlu memindahkan seluruh kementerian secara serentak. Ia menyarankan pemerintah memprioritaskan kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan potensi dan karakter wilayah Kalimantan.

Beberapa kementerian yang dinilai relevan untuk dipindahkan lebih awal antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertanian.

Menurut dia, Kalimantan memiliki posisi strategis dalam berbagai isu nasional, mulai dari kehutanan hingga ketahanan pangan. Karena itu, keberadaan kementerian terkait di IKN dinilai dapat memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.

“Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Romy berharap pemerintah dapat menjalankan proses pembangunan dan perpindahan pusat pemerintahan secara bertahap agar tetap sejalan dengan kondisi fiskal negara. Ia menilai pendekatan tersebut akan membuat pembangunan IKN berjalan lebih stabil sekaligus menjaga prioritas kebutuhan nasional lainnya.

MK Tolak Uji Materi UU IKN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota belum otomatis berlaku secara hukum tanpa Keputusan Presiden (Keppres).

Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

Dalil Pemohon Soal Kekosongan Hukum Ditolak MK

Dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian norma antara Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan Pasal 2 ayat (1) UU 2 Tahun 2024. Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan status hukum ibu kota negara yang berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun MK menilai dalil tersebut tidak berdasar. Menurut Mahkamah, ketentuan dalam UU IKN harus dibaca secara sistematis dengan aturan lain yang mengatur mekanisme pemindahan ibu kota.

MK Tegaskan Peran Keppres dalam Pemindahan Ibu Kota

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemindahan ibu kota tidak serta-merta berlaku hanya dengan keberadaan undang-undang, melainkan bergantung pada Keputusan Presiden.

“Mengenai hal itu, Mahkamah menilai bahwa penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dimaknai bersama dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. “Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi norma pemindahan ibu kota saat Keppres pemindahan tersebut dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan Presiden,” terang Adies Kadir.

Ia juga menegaskan bahwa waktu efektif pemindahan ibu kota bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden, merujuk pada Putusan MK sebelumnya Nomor 38/PUU-XXIV/2026.

Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota hingga Ada Keputusan Presiden

Mahkamah juga menilai bahwa tidak terdapat pertentangan konstitusional dalam norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN sebagaimana didalilkan pemohon.

“Artinya dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ucap Adies, dilansir dari Antara News.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Keppres pemindahan diterbitkan.

(*)

Back to top button