Nasional
Sedang tren

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Hektare, Ditaksir Capai 50 Ton

POJOKNEGERI.com – Polda Aceh menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 20 hektare yang tersebar di beberapa titik di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar. Aparat menaksir hasil tanaman ilegal tersebut dapat mencapai sekitar 50 ton jika dipanen seluruhnya. Penemuan ini berasal dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh yang terus melakukan pemetaan terhadap potensi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan produksi narkotika dari tingkat hulu.

“Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton. Namun, yang dimusnahkan di Lampanah, ini seluas tiga hektare,” katanya di Aceh Besar, Rabu (30/4), dilansir Antara.

Polda Aceh menggelar pemusnahan ladang ganja tersebut dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2026. Aparat tidak bekerja sendiri dalam kegiatan ini. Mereka melibatkan Polres Aceh Besar, prajurit TNI, unsur pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat.

Aparat juga mengajak petani muda atau generasi milenial untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran sejak dini agar masyarakat tidak lagi menanam ganja dan beralih ke komoditas yang lebih produktif.

Pemusnahan Dilakukan dengan Cara Pembakaran

Petugas di lapangan melakukan pemusnahan dengan mencabut seluruh tanaman ganja yang ditemukan. Setelah itu, aparat membakar tanaman tersebut di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi yang dapat dimanfaatkan.

Kapolda Aceh menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan jangka panjang.

“Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan, menyosialisasikan dan edukasi masyarakat agar mengganti tanaman ganja dengan komoditas produktif, seperti kopi, sayur-mayur, dan tanaman bernilai ekonomi lainnya,” katanya.

Fokus pada Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Selain melakukan penindakan, Polda Aceh juga memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Aparat mendorong warga untuk tidak bergantung pada tanaman terlarang dan mulai mengembangkan komoditas legal yang memiliki nilai ekonomi lebih stabil.

Polda Aceh menilai pendekatan ini penting agar masyarakat tidak kembali menanam ganja di kemudian hari. Oleh karena itu, aparat menggandeng berbagai pihak untuk memperluas program sosialisasi hingga ke tingkat desa.

Komitmen Memutus Rantai Narkotika

Kapolda Aceh menegaskan bahwa pemusnahan ladang ganja ini merupakan bagian dari komitmen kuat untuk memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, apa pun jenisnya. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa kita,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa Aceh tidak boleh lagi dikenal sebagai wilayah penanaman ganja. Menurutnya, perubahan citra tersebut harus dimulai dari penindakan tegas yang diiringi dengan pembangunan ekonomi masyarakat.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat berani bersuara dan peduli, maka ruang gerak pelaku akan semakin sempit,” kata Marzuki.

Dengan kombinasi penegakan hukum, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi, Polda Aceh berharap praktik penanaman ganja dapat benar-benar hilang dari wilayah tersebut secara berkelanjutan.

(*)

Back to top button