Pemkot Samarinda Hentikan Sewa Mobil Dinas, Dalami Dugaan Pelanggaran Internal

POJOKNEGERI.com — Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melalui langkah tegas menghentikan kontrak sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat Daerah. Dari hasil review, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan, nilai kontrak, dan realisasi di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal APIP Inspektorat Daerah, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan,” ujar Andi Harun dalam keterangan pers, di Anjungan Balai Kota, Rabu (15/4/2026).
Evaluasi Internal dan Pemutusan Kontrak
Ia menegaskan, sikap terbuka ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap publik. Pemkot memilih untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat sejak awal agar dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Langkah pertama yang diambil adalah memutus kontrak atau mengakhiri perjanjian dengan penyedia jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kendaraan yang disewa akan ditarik dan dikembalikan kepada penyedia dengan disertai berita acara resmi sebagai bagian dari proses administrasi.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga melanjutkan proses audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek administrasi dan keuangan. Bahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di lingkungan internal pemerintah.
“Kami akui secara jujur, ada ketidakcermatan di kedua belah pihak. Tidak elegan jika hanya menyalahkan penyedia. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab,” tegas Andi Harun.
Menurutnya, audit lanjutan akan menyasar seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kontrak. Inspektorat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran disiplin kepegawaian.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, maka hal tersebut akan diperlakukan sebagai bentuk ketidakhati-hatian administratif.
Instruksi Resmi dan Lima Langkah Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut konkret, Wali Kota Samarinda juga menerbitkan surat resmi bernomor 100.4.4.1/1035/200 tertanggal 15 April 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah. Surat tersebut berisi instruksi untuk menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Daerah terkait tata kelola kendaraan operasional.
Dalam surat itu, terdapat lima poin utama yang harus dilaksanakan. Pertama, melakukan penataan dan pengembalian kendaraan operasional Land Rover Defender dengan memastikan aspek administratif, teknis, dan yuridis. Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak dengan mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak secara proporsional.
Ketiga, menempuh penyelesaian secara musyawarah dengan penyedia jasa untuk mencapai kesepakatan yang adil. Keempat, melaksanakan seluruh rekomendasi hasil review APIP secara tertib dan akuntabel. Kelima, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi tersebut kepada wali kota dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Instruksi ini, menurut Andi Harun, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai prinsip good governance.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap aspek keuangan, termasuk menghitung secara cermat potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang telah dihentikan. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Evaluasi Sistem
Andi Harun juga menegaskan, bahwa peristiwa ini akan menjadi pelajaran penting bagi jajaran pemerintah kota untuk lebih berhati-hati dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami akan memperbaiki sistem, memperketat pengawasan, dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Ini juga bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Polemik kendaraan Defender ini sebelumnya mencuat di ruang publik setelah diketahui kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan tamu namun dalam praktiknya juga digunakan oleh wali kota. Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas dan kesesuaian penggunaan dengan kontrak.
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah memilih untuk membawa persoalan ini ke Inspektorat sebagai bentuk transparansi. Ia menyadari bahwa langkah tersebut memiliki risiko, termasuk kemungkinan ditemukannya pelanggaran.
“Lebih baik kita terbuka dan jujur kepada publik daripada mencari pembenaran. Kalau ada kesalahan, kita perbaiki,” ucapnya.
Ia juga berharap media dapat menyampaikan informasi secara utuh agar tidak terjadi distorsi pandangan di tengah masyarakat. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan bahwa pesan yang disampaikan tidak terpotong-potong sehingga publik memperoleh gambaran yang jelas dan objektif.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Pemkot Samarinda berupaya menutup polemik ini dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel. Namun, proses belum sepenuhnya selesai. Hasil audit lanjutan akan menjadi penentu apakah terdapat pelanggaran lebih jauh yang memerlukan tindakan hukum atau administratif.
Keputusan ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bagi Pemkot Samarinda, kasus ini bukan sekadar polemik kendaraan dinas, melainkan momentum untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(tim redaksi)


