Daftar Barang Bukti yang Disita Kejati Kaltim dalam Kasus Korupsi Pertambangan di Kukar

POJOKNEGERI.com — Kejaksaan Kalimatan Timur (Kejati Kaltim) memamerkan berbagai barang bukti hasil penyitaan di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kasus ini terkait pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tidak hanya uang tunai dalam jumlah fantastis, sejumlah aset mewah mulai dari kendaraan hingga barang bermerek internasional turut penyidik amankan dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers di lantai delapan gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (26/3/2026), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gusti Hamdani, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara.
“Ini merupakan bentuk upaya penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya didampingi Asisten Intelijen, Abdul Muis Ali.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang terhubung dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Barang Bukti Uang
Barang bukti utama yang penyidik sita adalah uang tunai sebesar Rp214.283.871.000. Nilai tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya potensi kerugian negara dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing dengan rincian sebagai berikut:
* Dolar Amerika Serikat (USD): 12.900 dan 90.125
* Dolar Singapura (SGD): 11.909
* Dolar Australia (AUD): 4.280
* Euro (EUR): 600
* Ringgit Malaysia: 194
* Dolar Hongkong (HKD): 540
* Won Korea: 4.280
* Yuan Tiongkok: 4.280
* Ringgit Brunei: 1
* Yi Yuan: 4
* Franc Swiss (CHF): 90
Keberadaan mata uang asing ini menjadi indikasi adanya transaksi lintas negara atau aliran dana yang melibatkan berbagai instrumen keuangan internasional.
Barang Mewah yang Disita
Selain uang, penyidik juga mengamankan puluhan barang mewah berupa tas dari berbagai merek ternama dunia. Di antaranya:
* 1 tas wanita merk Tory Burch
* 13 tas dan 1 dompet merk Chanel
* 6 tas merk Louis Vuitton
* 1 tas dan 1 dompet merk Salvatore Ferragamo
* 2 tas merk Gucci
* 1 tas merk Miche Angelo
* 1 tas merk Burberry
* 2 tas merk Hermes
* 1 tas merk DKNY Monogram
* 1 tas merk Toscano
* 1 tas merk Longchamp Le Pliage Neo
* 1 tas merk Bonia
* 1 tas merk Effe Italia
* 1 tas merk Elle Sports
* 1 tas merk Jimmy Choo
Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana atau dibeli menggunakan dana yang bersumber dari praktik korupsi.
Tak hanya tas, penyidik juga menyita sejumlah perhiasan berbahan emas, antara lain:
* 2 kalung emas
* 6 bros emas
* 1 rantai emas
Barang Bukti Kendaraan
Perhiasan ini menjadi bagian dari aset bernilai tinggi yang turut penyidik amankan sebagai barang bukti. Dalam pengungkapan ini, kendaraan roda empat juga menjadi bagian dari aset yang Kajati sita. Rinciannya meliputi:
* 1 unit Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT tahun 2023
* 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L tahun 2016
* 1 unit Lexus LX 570 tahun 2012
* 1 unit Hyundai Creta Prime 1.5 A/T
Seluruh kendaraan tersebut diamankan lengkap dengan dokumen seperti STNK dan BPKB, yang memperkuat keterkaitannya dengan para pihak yang terlibat dalam perkara.
Gusti Hamdani menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut baru sebagian dari hasil penyitaan. Ia menyebutkan masih terdapat kemungkinan penambahan barang bukti maupun tersangka.
“Ini belum semuanya. Masih banyak yang akan kami dalami dan kembangkan,” tegasnya.
Jumlah Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka dari unsur swasta dan penyelenggara negara. Namun, Kejati Kaltim tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Bahkan, potensi penerapan pasal tambahan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam tahap pendalaman.
“Semua kemungkinan masih terbuka. Kami akan lihat hasil pengembangan ke depan,” ujarnya.
Penyitaan aset dalam jumlah besar ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sekaligus upaya meminimalisir kerugian negara. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.
Meski perkara ini tergolong kasus lama, Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan berjalan sesuai jalur dan terus mengalami perkembangan.
“Tim penyidik masih bekerja maksimal. Kami optimistis perkara ini bisa dituntaskan,” kata Gusti.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dengan nilai besar tidak akan luput dari penindakan hukum. Dengan nilai penyitaan mencapai ratusan miliar rupiah serta aset mewah yang beragam, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir.
Ke depan, publik menanti kelanjutan proses hukum, termasuk pengungkapan alur dana serta pihak-pihak yang terlibat. Kejati Kaltim pun berjanji akan terus membuka perkembangan perkara ini secara bertahap kepada masyarakat.
Dengan besarnya nilai barang bukti yang disita, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian regional, tetapi juga nasional, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pengelolaan sumber daya negara.
(tim redaksi)

