
POJOKNEGERI.com – Komitmen Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kembali ditunjukkan melalui langkah nyata.
Andi Harun mendatangi kantor Inspektorat Kota Samarinda di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, untuk menyerahkan surat permintaan review terkait pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda pada Jumat (13/3/2026),
Surat bernomor 000.1.7/0720/200 dengan sifat penting tersebut berisi permintaan agar Inspektorat melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola kendaraan operasional, termasuk kendaraan yang diperuntukkan bagi tamu pemerintah daerah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas sorotan publik mengenai penggunaan kendaraan tamu pemerintah kota.
Dengan penuh keterbukaan, Andi Harun menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menghindari isu yang berkembang, melainkan menghadapi secara elegan dan bertanggung jawab.
Ia memilih menghadapi persoalan tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.
Menurutnya, langkah meminta review kepada Inspektorat merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan yang saat ini menjadi sorotan sebenarnya memiliki nomenklatur sebagai kendaraan tamu pemerintah daerah.
Namun, ia memahami adanya berbagai penilaian dan persepsi yang berkembang di ruang publik.
“Menanggapi pemberitaan itu, saya tidak suka bersembunyi atau menghindar. Kita harus menghadapi dengan sikap bertanggung jawab tetapi tetap elegan,” ujar Andi Harun.
Pastikan Tata Kelola Sesuai Aturan
Andi Harun menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih menggunakan kendaraan dinas yang sebelumnya dipakai oleh wali kota periode sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah secara tidak semestinya.
Melalui review yang dilakukan Inspektorat, ia berharap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah kota dapat ditinjau secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dalam proses peninjauan ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, dihentikan, atau disesuaikan, maka pemerintah kota akan melaksanakannya secara terbuka.
Bahkan, ia menegaskan bahwa proses evaluasi tersebut juga dapat menyangkut kepala daerah maupun wakil kepala daerah apabila diperlukan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan sistem pengelolaan aset pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jika dalam review nanti ada yang harus dihentikan atau dilakukan penyesuaian agar memenuhi kepatuhan hukum, tentu akan kita laksanakan secara objektif,” pungkasnya.
Ia berharap proses review oleh Inspektorat dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
(tim redaksi)

