
POJOKNGERI.com – DPRD Kalimantan Timur menyoroti insiden kapal yang kembali menabrak pelindung Jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026).
Peristiwa tersebut menjadi sinyal bahwa pengelolaan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam masih menyisakan berbagai persoalan serius yang belum tertangani secara tuntas.
Peristiwa ini melibatkan kapal penarik yang membawa muatan Crude Palm Oil (CPO).
Kapal tersebut menghantam konstruksi pelindung jembatan atau fender yang baru saja dibangun untuk melindungi pilar Jembatan Mahakam I. Benturan tersebut mengakibatkan sebagian konstruksi mengalami kerusakan cukup signifikan.
Berdasarkan laporan sementara, pekerja sedang mengerjakan total 12 titik pancang sebagai bagian dari pembangunan sistem pelindung jembatan, dan kapal menghantam tujuh di antaranya hingga rebah.
Insiden ini menambah panjang daftar kecelakaan serupa yang terjadi di sekitar jembatan penghubung utama di Kota Samarinda tersebut.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan tabrakan kapal di Jembatan Mahakam bukan lagi peristiwa baru.
Berdasarkan catatan yang dihimpun DPRD, hingga awal 2026 kapal telah menabrak jembatan tersebut sebanyak 24 kali.
“Kalau ini terus terjadi, tentu kita tidak bisa lagi menganggapnya sekadar musibah. Ada indikasi kelalaian yang harus kita selidiki secara serius,” ujar Hasanuddin Mas’ud, Rabu (11/3/2026).
Usulan Sanksi dan Pengawasan
Politikus yang akrab disapa Hamas itu menilai frekuensi kejadian yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan dan pengaturan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
Menurut Hamas, otoritas pelabuhan harus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pelayaran yang terbukti tidak menjalankan standar operasional dengan baik. Ia menilai penegakan aturan menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terus terulang. DPRD bahkan mengusulkan agar otoritas tidak lagi mengizinkan perusahaan yang berulang kali terlibat insiden melintas di jalur sungai yang berada di bawah jembatan.
“Jika sebuah perusahaan menabrak lebih dari tiga kali, DPRD meminta agar otoritas tidak lagi memberikan izin melintas. Kita harus memasukkan perusahaan yang membandel ke dalam daftar hitam demi keselamatan aset daerah,” tegasnya.
Ia menilai otoritas pelayaran perlu mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap infrastruktur strategis yang memiliki peran vital bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Samarinda.
Sebagaimana diketahui, Jembatan Mahakam I merupakan salah satu infrastruktur utama yang menghubungkan kawasan Samarinda Kota dengan Samarinda Seberang serta wilayah lainnya di Kalimantan Timur. Kerusakan pada struktur jembatan berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Peran Pemerintah Daerah dan Perusda
Selain menyoroti aspek penegakan aturan, DPRD Kaltim juga mempertanyakan minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam. Menurut Hamas, alur sungai tersebut melintasi berbagai aset strategis milik pemerintah daerah, termasuk Jembatan Mahakam.
Namun hingga kini pemerintah pusat melalui lembaga pelabuhan masih mengelola sepenuhnya lalu lintas kapal di kawasan tersebut. DPRD menilai pemerintah daerah seharusnya dapat terlibat secara lebih aktif dalam pengelolaan tersebut, salah satunya melalui perusahaan daerah (Perusda).
“Kenapa tidak lewat Perusda? Kalau lewat Perusda, kita bisa meng-cover aset dengan asuransi. Jadi kalau terjadi accident, asuransi yang menanggung, bukan pemerintah yang pusing,” ujar Hamas.
Ia menambahkan, keterlibatan Perusda juga berpotensi membuka peluang tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas pelayaran yang memanfaatkan alur Sungai Mahakam. Dengan demikian, selain meningkatkan perlindungan terhadap aset daerah, keterlibatan pemerintah daerah juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyoroti kondisi kerja para pandu kapal yang bertugas mengarahkan pergerakan kapal saat melintas di alur sungai.
Menurut Hamas, para pandu kapal kerap bekerja dalam durasi yang sangat panjang, bahkan hingga 24 jam. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal karena dapat memicu kelelahan kerja yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kalau orang bekerja terlalu lama tanpa istirahat yang cukup, tentu konsentrasinya bisa menurun. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Ia menilai sistem kerja pandu kapal perlu kita evaluasi agar keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam dapat lebih terjamin.
Rencana Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut dari insiden terbaru ini, DPRD Kalimantan Timur berencana membentuk tim khusus untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Tim tersebut nantinya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas pelabuhan, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya.
Selain itu, DPRD juga ingin memastikan berbagai pihak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengaturan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam, terutama di kawasan yang berada di bawah Jembatan Mahakam. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang di masa mendatang.
“Termasuk mendorong langkah hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal yang merugikan rakyat Kalimantan Timur,” pungkas Hamas.
Dengan kembali terjadinya tabrakan kapal di Jembatan Mahakam, perhatian terhadap keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam pun kembali menguat. Banyak pihak menilai insiden ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan dan pengelolaan lalu lintas sungai secara lebih serius.
Jika tidak, risiko kerusakan terhadap infrastruktur vital di Samarinda dikhawatirkan akan terus menghantui setiap aktivitas pelayaran yang melintas di jalur tersebut.
(tim redaksi)
