Hukum

Kasus Izin Tambang di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Tahan Eks Direktur Tiga Perusahaan Tambang

POJOKNEGERI.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BT pernah menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada kurun waktu 2001 hingga 2007.

Penetapan tersangka pada Senin malam (23/2/2026) oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status BT menjadi tersangka.

“Jadi, malam hari ini kami penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penetapan tersangka. Selanjutnya diikuti dengan penahanan terhadap inisial BT. Beliau selaku direktur di tiga perusahaan pada tahun 2001 sampai dengan 2007,” ujar Danang.

BT akan jalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dengan pertimbangan ancaman pidana yang di atas lima tahun. Serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Pengembangan Perkara

Penetapan BT merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat dua eks Kadistamben Kukar, yakni BH (periode 2009–2010) dan ADR (2011–2013). Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan pembiaran aktivitas tambang di atas lahan HPL Nomor 01 yang sejak dekade 1980-an ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.

Dalam konstruksi perkara, lahan HPL Nomor 01 sebagian telah bersertifikat atas nama warga transmigran. Sementara sebagian lainnya masih berstatus hak pengelolaan milik negara. Namun aktivitas pertambangan tetap berjalan dan batu bara dari kawasan tersebut diduga ditambang serta diperjualbelikan secara melawan hukum.

Kejati Kaltim memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp500 miliar. Angka tersebut berasal dari nilai hasil penjualan batu bara serta potensi kerugian akibat kerusakan kawasan transmigrasi dan fasilitas publik.

“Seperti kemarin itu, nanti kami hitung lagi. Kalau berkembang lebih, akan kami sampaikan,” kata Danang.

Aktivitas pertambangan berlangsung di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar. Beberapa desa yang terdampak antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Dampaknya tidak hanya pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat transmigran. Penyidik menyebut ratusan rumah warga, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang pemerintah bangun mengalami kerusakan berat akibat aktivitas pertambangan tersebut.

“Perannya adalah selaku direktur, tentu di pusat. Ada beberapa hal sehingga dia melakukan penambangan secara tidak benar di HPL milik Kementerian Transmigrasi,” jelas Danang mengenai dugaan keterlibatan BT.

Peran BT

Menurut penyidik, sebagai direktur di tiga perusahaan, BT diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan yang memungkinkan kegiatan penambangan tetap berjalan di atas lahan yang secara hukum belum dapat dimanfaatkan untuk pertambangan.

Dalam perkara ini, BT diduga menyalahgunakan kewenangan korporasi sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah. Penyidik menilai terdapat unsur kesengajaan dalam praktik tersebut. Terutama karena lokasi tambang berada di atas lahan transmigrasi yang memiliki status hukum khusus.

Lahan HPL transmigrasi pada prinsipnya untuk kepentingan warga transmigran dan berada dalam pengelolaan negara melalui kementerian terkait. Oleh karena itu, pemanfaatannya untuk kegiatan pertambangan semestinya melalui mekanisme yang ketat dan persetujuan lintas instansi.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka tambahan. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap alur perizinan, koordinasi antarinstansi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sementara satu orang dulu. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan. Kami harapkan kooperatif,” pungkas Danang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pertambangan di wilayah yang secara hukum memiliki status khusus sebagai kawasan transmigrasi. Selain potensi kerugian negara yang besar, perkara ini juga berdampak langsung pada masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan pertanian dan fasilitas yang pemerintah sediakan.

Dengan bertambahnya satu tersangka dari unsur korporasi, penyidik kini berupaya mengurai secara utuh rantai tanggung jawab. Baik dari sisi pejabat publik maupun pengelola perusahaan.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

Perkembangan lanjutan, termasuk hasil audit kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka baru, akan umumkan seiring berjalannya proses penyidikan.

(tim redaksi)

Back to top button