Hukum

Dalami Dugaan Suap Kepala KPP Madya Banjarmasin, KPK Geledah Kantor Pajak

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

Dalam mengusut kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor pajak Banjarmasin.

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Selain kantor pajak, lembaga antirasuah juga menggeledah Kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB).

“Pada hari Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB (Buana Karya Bhakti),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait restitusi atas lebih bayar PT BKB.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen pengeluaran uang dari PT BKB.

“Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini,” ujarnya.

Mulyono Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan

Sebelumnya, KPK telah telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Lembaga antirasuah menegaskan akan terus melakukan pendalaman dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2).

“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi.

Budi menambahkan, penyidik akan menelusuri modus-modus yang berkaitan dengan latar belakang Mulyono apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Jika iya, KPK bakal memproses hukum lebih lanjut.

“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami. Termasuk apakah perusahaan-perusahaan itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan penyidik dalami selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” katanya.

Mulyono Akui Kesalahannya

Sebelumnya, Mulyono mengakui kesalahannya di hadapan awak media.

“Pekerjaan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono, Kamis (5/2) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan ia siap bertanggung jawab menghadapi proses hukum.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” imbuhnya.

KPK menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB.

Dua tersangka lain ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo tersangka melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

(*)

Back to top button