Hukum

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Amankan Barang Bukti

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.

KPK menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu, 21 Januari 2026.

“Di Madiun, pada Rabu (21/1), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD [Maidi]. Dan RR [Rochim Ruhdiyanto],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1)

Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.

“Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” terangnya.

Budi menambahkan penyidik masih akan melakukan serangkaian penggeledahan pada hari ini. Namun, dia belum memberi informasi tempat-tempat mana saja yang akan KPK geledah.

“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” kata dia.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Maidi terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Serta penerimaan lainnya yang diduga sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan tersangka tersebut setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin (19/1).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta yang terkait langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dengan rincian, Rp350 juta diamankan dari Saudara Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta diamankan dari Saudara Thariq Megah,” ungkap Asep.

KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan lainnya berupa permintaan fee penerbitan perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun, yang menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.

Atas perbuatannya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

(*)

Back to top button