Di Perwali itu, tegas disampaikan bahwa aktivitas pertambangan dilarang.
Apalgi jika aktivitas itu adalah ilegal.
"Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara dalam wilayah kota," demikian bunyi Pasal 2 Perwali tersebut.
Kemudian bunyi Pasal 3 adalah "Kewenangan Pemerintah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib ditaati oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota tanpa terkecuali".
5. Inisial diduga pemilik
Salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, sampaikan kepada awak media terkait identitas pemilik tambang ilegal itu.
Pemilik tambang ilegal disebut bukanlah orang Kalimantan, melainkan orang Sulawesi.
"Sulawesi," ujar pekerja itu.
"Inisialnya ZK," lanjutnya lagi.
(redaksi)