Hal ini mengingat aktivitas pertambangan adalah hal yang dilarang untuk dilakukan di Kota Balikpapan.
"Kami serahkan ke pihak berwajib," ujarnya kepada awak media, Selasa (16/11/2021).
3. Lokasi tambang ilegal
Lokasi tambang ilegal berada sekitar 1 kilometer dari bibir jalan utama di Soekarno Hatta.
Akses jalan cukup sulit dan bukan merupakan jalan yang biasa dilalui warga.
Informasi dihimpun, sudah ada hasil pengerukan yang ada di lokasi.
Hasil pengerukan tambang ilegal itu nantinya akan dijadikan barang bukti.
"Diserahkan ke kepolisian sebagai barang bukti,"" kata Kasatpol PP Balikpapan, Zulkifli.
4. Mengapa berani?
Otak di balik tambang ilegal ini tampaknya memiliki keberanian.
Pasalnya, aktivitas pertambangan adalah hal yang sudah jelas melanggar Perwali di Balikpapan.
Tepatnya, Perwali Nomor 12 Tahun 2013.