Beranjak waktu, janji pengembalian investasi itu tak kunjung jelas.
Korban kemudian merasa dirugikan dan akhirnya membuat laporan ke Polresta Balikpapan.
Setelah ditelusuri, investasi yang dijanjikan pelaku ternyata tak ada.
Informasi sementara, PN menggondol kurang lebih Rp400 juta dari investasi fiktif yang ia jalani.
Uang senilai itu ia belanjakan untuk beberapa barang, seperti misalnya motor, handphone, dan tas bermerk.
(redaksi)