"Sekitar 220 orang," lanjutnya.
3. Modus pelaku
Modus yang diterapkan pelaku adalah penawaran investasi.
Korban diminta untuk lakukan investasi dalam bentuk uang kepada pelaku (PN).
Dijanjikan, mereka yang lakukan investasi akan dapatkan keuntungan sekitar 75 persen.
Dalih PN, investasi itu dilakukan untuk proyek di salah satu BUMN.
4. Buat grup WhatsApp
Untuk melancarkan aksinya, PN membuat grup WhatsApp khusus. Dari grup WhatsApp ini lah PN lakukan koordinasi kepada para korban sehingga korban yakin dan mau untuk lakukan transfer di investasi fiktif itu.
Dari penjelasan polisi, transfer para korban bervariasi.
Ada yang mulai Rp5 jutaan hingga Rp100 juta.
"Jumlahnya bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp100 juta," ujar Kompol Rengga.
5. Korban lapor polisi