POJOKNEGERI.COM - Polisi di Balikpapan amankan seorang perempuan berinisial PN (19).
PN diamankan pihak Satreskrim Polresta Balikpapan usai dirinya menjadi tersangka kasus investasi fiktif.
Informasi yang dihimpun tim redaksi pojoknegeri.com, ada ratusan korban yang alami kerugian dari investasi fiktif oleh PN itu.
PN (19) kemudian diketahui berprofesi sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi.
Berikut tim redaksi himpun informasi perihal investasi fiktif di Balikpapan itu.
1. Jumlah korban ratusan
Dari informasi yang ada, sedikitnya 220 korban terjerat investasi fiktif oleh PN itu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran polisi, korban sebagian besar berasal dari Balikpapan.
"Korban bervariasi. Tapi sebagian besar adalah warga Balikpapan," ujarnya.
2. Diamankan di rumahnya
Dari konferensi pers yang dilakukan Senin (27/9/2021), PN diketahui ditangkap polisi di rumahnya.
"Kami amankan pada 24 September di rumahnya," ujar Kompol Rengga Puspo Saputro.
Ia pun membenarkan jumlah korban yang ditelusuri saat ini sudah mencapai ratusan.
"Sekitar 220 orang," lanjutnya.
3. Modus pelaku
Modus yang diterapkan pelaku adalah penawaran investasi.
Korban diminta untuk lakukan investasi dalam bentuk uang kepada pelaku (PN).
Dijanjikan, mereka yang lakukan investasi akan dapatkan keuntungan sekitar 75 persen.
Dalih PN, investasi itu dilakukan untuk proyek di salah satu BUMN.
4. Buat grup WhatsApp
Untuk melancarkan aksinya, PN membuat grup WhatsApp khusus. Dari grup WhatsApp ini lah PN lakukan koordinasi kepada para korban sehingga korban yakin dan mau untuk lakukan transfer di investasi fiktif itu.
Dari penjelasan polisi, transfer para korban bervariasi.
Ada yang mulai Rp5 jutaan hingga Rp100 juta.
"Jumlahnya bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp100 juta," ujar Kompol Rengga.
5. Korban lapor polisi
Beranjak waktu, janji pengembalian investasi itu tak kunjung jelas.
Korban kemudian merasa dirugikan dan akhirnya membuat laporan ke Polresta Balikpapan.
Setelah ditelusuri, investasi yang dijanjikan pelaku ternyata tak ada.
Informasi sementara, PN menggondol kurang lebih Rp400 juta dari investasi fiktif yang ia jalani.
Uang senilai itu ia belanjakan untuk beberapa barang, seperti misalnya motor, handphone, dan tas bermerk.
(redaksi)