KPK menduga Ra Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata Firli Bahuri, Ketua KPK.
Ra Latif disinyalir juga menerima gratifikasi. Pendalaman terhadap hal tersebut akan dilakukan KPK dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Ra Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(redaksi)