POJOKNEGERI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dipecat tak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo, pada Jumat (26/8/2022).
Meski demikian, Sambo mengatakan dirinya akan mengajukan banding terkait pemecatannya dari Polri.
Muncul kemudian pertanyaan, apakah Ferdy Sambo mendapatkan dana pensiun?