POJOKNEGERI.COM - Aktivitas bisnis judi online mulai jadi perhatian aparat kepolisian.
Tak lepas usai adanya perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran baik di Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktivitas perjudian.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," ujar Listyo dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8).
Berikut ini beberapa kasus judi online yang telah terungkap
Judi online di Kuta
Polres Denpasar melakukan penggerebekan terhadap lokasi operator judi online di salah satu homestay yang terletak di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan ada 9 orang tersangka judi online yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa 5 unit laptop, 8 CPU, 16 monitor komputer, 12 ponsel, dan 2 unit router Wi-Fi. Penggerebekan dilakukan Polres Denpasar pada Rabu (17/8) malam.
"Kita, akan melakukan pemeriksaan kepada laptop dan CPU, kita akan bawa ke Labfor dan kita cocokkan keterangan dari tersangka sebagai apa dan dimana," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/8).