POJOKNEGERI.COM - Dugaan korupsi Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), mulai memasuki dugaan baru.
Ia diduga menggunakan uang korupsi Rp5,3 miliar untuk survei elektabilitas.
Terkait ini, KPK bakal mendalami dugaan tersebut.
"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/12) dini hari.
R Abdul Latif Amin Imron diproses hukum atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, juga penerimaan gratifikasi. KPK turut menjerat lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.
Yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.
Seluruhnya telah ditahan sejak 7 Desember hingga 26 Desember 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.