POJOKNEGERI.COM - Usai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR RI di pertengahan Januari 2022, beberapa hal ikut terjadi.
Terbaru adalah pemberitaan mengenai video viral Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan.
Edy Mulyadi pun saat ini sudah dilaporkan oleh beberapa pihak ke kepolisian terkait ucapannya itu.
Pada Senin, ujaran permintaan maaf pun sudah dilakukan, salah satunya melalui tayangan YouTube.
Perihal IKN itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro justru memilih pandangan berbeda.
Ia seolah mengingatkan publik untuk kembali pada persoalan IKN saat ini.
Melalui Instagram pribadinya @herdihamzah, ia menuliskan postingan yang mengingatkan itu.
"Perdebatan akademis soal IKN, berantakan gara-gara video viral itu. Sekarang justru bergeser ke sentimen identitas primordial. Kelompok oligarki itu pasti tertawa terbahak-bahak, lapak bisnis IKN aman. Mereka yang berpesta pora, rakyat yang dibiarkan berkonflik. Keterlaluan!," demikian dalam postingan Castro.
Diketahui sebelumnya, para akademisi di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menumpahkan pemikiran menanggapi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Pemikiran itu ditumpahkan dalam masukan dan penyempurnaan yang diusulkan ke Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di DPR RI.
Pemikiran para akademisi itu juga tumpah ruah dalam webinar garapan FH Unmul dengan tajuk "Catatan Kritis Atas RUU IKN" digelar Senin (17/1/2022).
Agenda webinar via aplikasi Zoom itu turut dihadiri Budisatrio Djiwandono, Anggota Pansus RUU IKN.
Mahendra Putra Kurnia, Dekan Fakultas Hukum Unmul menyampaikan seluruh isi pemikiran dan masukan dari para akademisi FH Unmul akan diserahkan langsung kepada Pansus RUU IKN.
"Isi pemikiran dan masukan yang kami sampaikan adalah berlatar belakang akademis, kami tidak berniat kontra di kondisi yang ada kecuali pada ranah akademis. Tidak ada tendensi politis dalam pemikiran ini," kata Mahendra, Senin (17/1/2022).
Warkhatun Najidah, Akademisi Fakultas Hukum Unmul, salah satu pembicara webinar menyampaikan pihaknya mengkritisi hal-hal yang fundamental yang belum tertulis di RUU IKN.