POJOKNEGERI.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin.
Pihaknya pun agendakan untuk menggugat UU IKN itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din Syamsuddin, dikutip dari CNN Indonesia
Meski demikian, ia tak menyebutkan kapan waktu detail untuk menggugat UU IKN itu ke MK.
Din Syamsuddin hanya sampaikan bahwa saat ini, tak bijak untuk memindahkan ibu kota saat pemerintah memiliki utang yang tinggi.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021.
"Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ujarnya.
Sebelumnya, respon terkait pemindahan ibu kota negara di Kaltim juga diberikan beberapa kalangan.
Salah satunya adalah dari Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak IKN.
Pihak dari Koalisi pun mengirimkan press release terkait dengan pemindahan IKN itu.