Gugatan untuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SelengkapnyaAkses darat menjadi yang paling duluan dibenahi. Pasalnya, akses darat yang menghubungkan Kukar ke titik IKN, maupun akses dari PPU ke IKN, mengalami kerusakan.
SelengkapnyaMereka menggugat UU IKN karena menganggap pemindahan ibu kota tak benar-benar menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
SelengkapnyaSelain Din Syamsuddin beredar informasi bahwa gugatan UU IKN itu juga akan dilakukan pihak-pihak lain seperti ekonom Faisal Basri.
SelengkapnyaAkses jalan akan dibangun, mulai dari tol IKN, perbaikan jalan, hingga akses pelabuhan akan disiapkan. Akses-akses itu nantinya akan jadi pintu masuk meterial konstruksi pembangunan IKN.
SelengkapnyaDin Syamsuddin hanya sampaikan bahwa saat ini, tak bijak untuk memindahkan ibu kota saat pemerintah memiliki utang yang tinggi.
Selengkapnya