POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (18/1/2022), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).
Pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang disetujui 8 fraksi, diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi FKS menolak pengesahan tersebut.
"Kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang ibu kota negara akhisnya bisa disahkan, di rapat paripurna," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Pansus RUU IKN, saat konferensi pers usai paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dengan disahkannya UU IKN ini, menjadi payung hukum dimulainya proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Respon terkait pemindahan ibu kota negara di Kaltim juga diberikan beberapa kalangan.
Salah satunya adalah dari Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak IKN.
Pihak dari Koalisi pun mengirimkan press release terkait dengan pemindahan IKN itu.
Berikut rilis yang diterima tim redaksi:
Rencana pemindahan IKN atau Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019 sampai pada titik akhir.