"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."
"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," kata Marwan.
Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Victor Santoso, Kuasa Hukum Penggugat IKN menyoroti persoalan partisipasi publik yang dinilainya minim.
"Partisipasi publik. Kami melihat prosedur 42 hari yang digunakan DPR sejak RUU itu ditetapkan, itu sangat minim partisipasi publik. Nanti di persidangan kami akan melihat, siapa-siapa saja yang dilibatkan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (18/1/2022), DPR RI setujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu terjadi dalam sidang paripurna DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan usai fraksi-fraksi menyetujui RUU IKN berubah menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menyatakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada peserta sidang.