POJOKNEGERI.COM - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) teah disahkan di DPR RI pada 18 Januari 2021 lalu.
Selanjutnya, pemerintah bersiap untuk melakukan proses pemindahan ibu kota negara (IKN) Nusantara itu.
Dilansir dari website resmi IKN, ada beberapa poin terkait pemindahan.
Diantaranya adalah tahapan awal, sekitar 500 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah ke Kaltim.
"2022-2024, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal untuk 500 ribu penduduk," demikian informasi yang ada.
Pembangunan kemudian akan dilanjutkan pada 2025-2035 dengan mengembangkan fase kota berikutnya, seperti pusat kota inovasi dan ekonomi, menyelesaikan pusat pemerintahan IKN serta mengembangkan sektor ekonomi prioritas.
Dua kota akan menjadi perhatian, yakni Samarinda dan Balikpapan.
Tercatat di website resmi IKN, Samarinda akan berperan sebagai 'jantung' sekaligus pusat sejarah dengan sektor energi terbarukan.
Sementara Balikpapan sebagai 'otot' yang berfungsi sebagai simpul hilir migas dan logistik untuk Kalimantan Timur.
Anggaran belum masuk ke Kementerian PUPR