POJOKNEGERI.COM - Pada Rabu (2/2/2022), gugatan dilayangkan sejumlah pihak yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK itu terjait dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Tak kurang ada lebih dari 40 orang yang tergabung dalam PNKN, termasuk diantaranya adalah purnawirawan jenderal hingga aktivis.
Terbaru, jumlah orang yang bergabung menjadi lebih 60 orang.
Sejumlah nama yang bergabung dalam PNKN itu antara lain Abdullah Hehamahua, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko serta sejumlah tokoh lainnya.
Mereka menggugat UU IKN karena menganggap pemindahan ibu kota tak benar-benar menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
Disampaikan Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.
Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.