9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua
10. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Berdomisili minimal 12 bulan di wilayah Panda/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta.
12. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.
Informasi rekrutmen Prajurit Tamtama TNI Angkatan Laut (AL) 2023.
(redaksi)