Sabtu, 18 Januari 2025

Jokowi Teken Aturan Baru, Pelaku Pidana Pajak Bisa Diumumkan ke Media

Rabu, 14 Desember 2022 15:10

WAWANCARA - Wawancara Presiden Jokowi usai reshuffle kabinet. Tampak di belakangnya ada Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto/ Foto: Biro Pers dan Sekretariat Presiden

POJOKNEGERI.COM -  Aturan baru terkait pelaku pidana pajak diumumkan pemerintah. 

Presiden Joko Widodo terbitkan aturan baru yang membuat pelaku pidana pajak akan diumumkan ke media

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Dalam beleid yang diteken 12 Desember 2022 lalu, ketentuan soal pengumuman pelaku pidana pajak ke media itu diatur dalam Pasal 61 angka 5 huruf (a).

Namun, berdasarkan aturan itu, ada beberapa proses dan syarat yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan penegak hukum sebelum mengumumkan pelaku pidana pajak ke media.

Proses pertama, menetapkan tersangka tindak pidana perpajakan. Penetapan ini bisa dilakukan oleh penegak hukum secara langsung tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan