POJOKNEGERI.COM - Pada tahun depan, akan dimulai revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Persiapan pembahasan revisi yang baru diterbitkan Februari 2022 itu sudah dilaksanakan pemerintah.
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, revisi UU usulan pemerintah ini telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun depan.
"Benar bahwa ada rencana revisi UU IKN. Pemerintah sudah mengusulkan revisi UU IKN dan telah disetujui dalam Prolegnas prioritas 2023 dan telah disetujui oleh Baleg DPR RI," kata Jaka dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM Yosanna Laoly mengakui revisi Undang-undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertujuan agar APBN dapat digunakan untuk pendanaan ibu kota baru, Nusantara.
Yosanna mengatakan, dalam revisi UU IKN nantinya akan diatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan APBN untuk pembangunan ibu kota Nusantara di Kalimantan Timur.
"Iya [revisi UU IKN agar APBN dapat digunakan]. Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yosanna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dia mengatakan revisi UU IKN akan diatur oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas).