2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Usia minimal 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan Dikma pertama, Puslatdiksarmil 12 Mei 2023, Satdik 1 Tanjung Uban 31 Maret 2023, Satdik 2 Makassar 24 Maret 2023, Satdik 3 Sorong 16 Maret 2023.
4. Ijazah minimal SLTP/sederajat.
5. Tinggi dengan berat badan seimbang.
6. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
7. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkacamata.
8. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma;