Di persidangan, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar Eni Maulani Saragih.
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Uang itu diserahkan secara bertahap.
Pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.
KPK kemudian tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?