POJOKNEGERI.COM - Samin Tan, taipan batu bara RI bebas.
Hal itu usai ditolaknya permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Kini, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu pun bisa tetap bebas
Kasus bermula ketika Samin Tan menjadi buronan KPK mulai 6 Mei 2020. Ia menjadi buronan lantaran mangkir dari panggilan KPK.
Setelah hampir satu tahun menghilang, Samin Tan ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta.
Kasus kemudian bergulir ke pengadilan.