Sabtu, 18 Januari 2025

Ibu Kota Negara

ASN Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Rumah Dinas Gratis, Termasuk Untuk Jabatan Fungsional

Senin, 13 Juni 2022 11:0

RITUAL - Presiden Jokowi, didampingi Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN dan Isran Noor, Gubernur Kaltim, saat memasukan tanah dan air dari Provinsi Kaltim, yang diambil dari Kutai Lama dan Kesultanan Paser.

POJOKNEGERI.COM - Ruman dinas gratis akan menjadi fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Hal itu seperti disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe

"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony di Jakarta pada Kamis (9/6/2022) lalu. 

Lantas, apa saja syarat ASN yang mendapatkan rumah tersebut?

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.

Tipe rumah tapak

Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:

Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga

Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara

Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan