Aturan Baru, Komisaris BUMN Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Merugi
POJOKNEGERI.COM - Aturan baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan.
Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
Dalam aturan PP tersebut, seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Senin (13/6).