Ia juga berjanji akan menelusuri dokumen kerja sama MMPKT dengan PT KRE dalam perjanjian jual beli minyak solar menggunakan modal dari uang MMPKT dan dari kerja sama itu, MMPKT juga berhak menerima uang bagi hasil dari keuntungan, dimana nilainya cukup besar.
“Menurut informasi berdasarkan hasil audit BPK, kewajiban KRE ke MMPKT sekitar Rp 46 miliar. Kami juga mencari berkas-berkas terkait kerja sama dengan KRE tersebut,” pungkas Edy.
Sebagai informasi PT.MMPH merupakan anak usaha dari PT MMPKT.
PT MMPKT adalah Badan Usaha Milik Daerah bergerak di bidang Migas yang 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Badan Usaha ini memiliki 3 bidang usaha yaitu Usaha Hulu Migas, Usaha Hilir Migas, dan Usaha Jasa Penunjang Migas
(redaksi)