POJOKNEGERI.COM - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya sekadar melakukan penanganan perkara korupsi di PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) dan PT. Migas Mandiri Pratama Hilir (PT MMPH).
Sebab dijelaskan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Gunadi bahwa Korps Adhyaksa juga diminta untuk melakukan pendampingan terkait piutang PT MMPKT.
“Iya itu belum selesai. Tahun lalu ada berapa miliar gitu (yang sudah diberikan). Kemudian yang ini (sekarang) ada coba dilakukan pengajuan (penyelesaian piutang) lagi, tapi saya belum melakukan diskusi lanjutannya,” ucap Gunadi, Jumat (10/2/2023).
Seperti yang diketahui, kalau semua dana piutang yang belum dikembalikan bekas rekanan direksi MMPKT sebelum-sebelumnya bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim dan bukan pula kegiatan bisnis eksisting, belum menjadi bisnis yang berjalan, melainkan bisnis yang mangkrak.
Berdasarkan penelusuran di internal MMPKT, proses hukum yang dijalankan Kejati Kaltim terhadap HA (eks Dirut PT MMPKT 2013-2017) dan LA (eks Direktur PT MMPH 2013-2017) terkait dengan perjanjian kerja sama HA dengan Direktur PT Multi Jaya Concept, WT membangun rumah kantor di atas lahan lebih kurang 16.600m2 senilai Rp 12 miliar yang ditanda tangani tanggal 19 September 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja sama 01 April 2016.
“Karena memang penanganannya tidak bisa langsung berjalan sekaligus. Nanti kita undang dulu, dibahas kesepakatannya seperti apa. Apakah nanti akan melakukan penjualan tanah aset begitu, jadi enggak sekali gitu langsung lunas,” beber Gunadi.