POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua mantan direktur perusda PT MMPKT dan PT MMPH, rupanya sudah diusut Tim Pidsus Kejati Kaltim sejak setahun terakhir.
Dijelaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan bahwa awal mula penyelidikan perkara dugaan pidana korupsi itu berawal dari laporan masyarakat pada 2022 kemarin.
“Dilakukan (penyelidikan) sejak 2022 dan Februari 2023 kita lakukan penahanan dan penetapan tersangka (AH dan LA). Ungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” ucap Romulus, Rabu (8/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, perkara dugaan pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 25.209.090.090 ini berbeda dari kasus serupa. Seperti dugaan korupsi yang terjadi di internal PT MGRM dengan tersangka Iwan Ratman.
“Ini kasus berdiri sendiri. Ini berbeda dari kasus Kukar Iwan ratman,” terangnya.
Pada perkara terbaru ini juga, Tim Pidsus Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.