POJOKNEGERI.COM - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya sekadar melakukan penanganan perkara korupsi di PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) dan PT. Migas Mandiri Pratama Hilir (PT MMPH).
Sebab dijelaskan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Gunadi bahwa Korps Adhyaksa juga diminta untuk melakukan pendampingan terkait piutang PT MMPKT.
“Iya itu belum selesai. Tahun lalu ada berapa miliar gitu (yang sudah diberikan). Kemudian yang ini (sekarang) ada coba dilakukan pengajuan (penyelesaian piutang) lagi, tapi saya belum melakukan diskusi lanjutannya,” ucap Gunadi, Jumat (10/2/2023).
Seperti yang diketahui, kalau semua dana piutang yang belum dikembalikan bekas rekanan direksi MMPKT sebelum-sebelumnya bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim dan bukan pula kegiatan bisnis eksisting, belum menjadi bisnis yang berjalan, melainkan bisnis yang mangkrak.
Berdasarkan penelusuran di internal MMPKT, proses hukum yang dijalankan Kejati Kaltim terhadap HA (eks Dirut PT MMPKT 2013-2017) dan LA (eks Direktur PT MMPH 2013-2017) terkait dengan perjanjian kerja sama HA dengan Direktur PT Multi Jaya Concept, WT membangun rumah kantor di atas lahan lebih kurang 16.600m2 senilai Rp 12 miliar yang ditanda tangani tanggal 19 September 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja sama 01 April 2016.
“Karena memang penanganannya tidak bisa langsung berjalan sekaligus. Nanti kita undang dulu, dibahas kesepakatannya seperti apa. Apakah nanti akan melakukan penjualan tanah aset begitu, jadi enggak sekali gitu langsung lunas,” beber Gunadi.
Pembahasan lebih lanjut terkait pemulihan dan piutang PT MMPKT itu diterangkan Gunadi selalu berproses, meski diakuinya tak selalu berjalan cepat.
“Kita monitor juga. Bisa nanti dia yang melaporkan. Direkturnya yang sekarang (Edi Kurniawan Direktur PT MMPKT) sering melapor ke saya secara tertulis pas 2021 sama 2022 kemarin. Nanti kita lakukan pembahasan lebih lanjut dulu,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, Edy Kurniawan, Dirut PT MMPTKT Periode 2021-2026 minta pihak-pihak yang belum mengembalikan uang segera mengembalikan, karena dalam urusan tersebut MMPKT sudah bekerjasama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Seperti yang diketahui, kalau semua dana piutang yang belum dikembalikan bekas rekanan direksi MMPKT sebelum-sebelumnya bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim dan bukan pula kegiatan bisnis eksisting, belum menjadi bisnis yang berjalan, melainkan bisnis yang mangkrak.
Berdasarkan penelusuran di internal MMPKT, proses hukum yang dijalankan Kejati Kaltim terhadap HA (eks Dirut PT MMPKT 2013-2017) dan LA (eks Direktur PT MMPH 2013-2017) terkait dengan perjanjian kerja sama HA dengan Direktur PT Multi Jaya Concept, WT membangun rumah kantor di atas lahan lebih kurang 16.600m2 senilai Rp 12 miliar yang ditanda tangani tanggal 19 September 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja sama 01 April 2016.
“Dapat ditegaskan seluruh pihak yang berutang ke PT MMPKT segera melakukan pelunasan, karena kerugian Perusda MMPKT merupakan kerugian keuangan daerah,” kata Edy.
Ia juga berjanji akan menelusuri dokumen kerja sama MMPKT dengan PT KRE dalam perjanjian jual beli minyak solar menggunakan modal dari uang MMPKT dan dari kerja sama itu, MMPKT juga berhak menerima uang bagi hasil dari keuntungan, dimana nilainya cukup besar.
“Menurut informasi berdasarkan hasil audit BPK, kewajiban KRE ke MMPKT sekitar Rp 46 miliar. Kami juga mencari berkas-berkas terkait kerja sama dengan KRE tersebut,” pungkas Edy.
Sebagai informasi PT.MMPH merupakan anak usaha dari PT MMPKT.
PT MMPKT adalah Badan Usaha Milik Daerah bergerak di bidang Migas yang 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Badan Usaha ini memiliki 3 bidang usaha yaitu Usaha Hulu Migas, Usaha Hilir Migas, dan Usaha Jasa Penunjang Migas
(redaksi)