
POJOKNEGERI.COM — Insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada 23 Desember 2025 lalu menjadi sorotan.
Terkait hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan perusahaan pemilik kapal tongkang bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan yang akibat insiden tersebut.
Bentuk tanggung jawab itu dengan penyerahan cek bernilai lebih dari Rp30 miliar kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Langkah tersebut sebagai komitmen awal perusahaan untuk menanggung biaya perbaikan infrastruktur strategis daerah tanpa membebani anggaran pemerintah.
Pemprov Kaltim menegaskan, setiap kerusakan akibat kelalaian pihak swasta harus diselesaikan berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kaltim, M. Muhran, menjelaskan bahwa penyerahan cek setelah perusahaan penabrak menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (strict liability). Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh biaya pemulihan tanggungan pihak perusahaan.
“Perusahaan penabrak pertama sudah menyatakan bertanggung jawab penuh dan menyerahkan cek dengan estimasi awal sekitar Rp30 miliar. Dana ini untuk pembangunan kembali tiga fender jembatan serta perbaikan beberapa pilar yang terdampak benturan,” ujar Muhran, Kamis (8/1/2026).
Estimasi dan Fokus Perbaikan
Muhran menjelaskan, nilai tersebut merupakan estimasi awal yang dihitung berdasarkan hasil survei teknis di lapangan. Tim PUPR Kaltim bersama pihak perusahaan melakukan pengukuran dan identifikasi kerusakan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh komponen yang terdampak masuk dalam rencana perbaikan.
“Fokus utama adalah fender yang rusak dan hilang, serta pilar jembatan yang terkena benturan. Kami pastikan perbaikannya sesuai standar teknis dan keselamatan,” katanya.
Menurut Muhran, mekanisme penyerahan cek dipilih agar proses pemulihan bisa berjalan cepat tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang. Dengan adanya jaminan dana, PUPR Kaltim dapat segera menyiapkan langkah teknis perbaikan sambil tetap mengawal aspek hukum penyelesaian ganti rugi.
“Ini untuk memberikan kepastian. Pemerintah tidak ingin perbaikan tertunda, tetapi juga tidak ingin APBD terbebani akibat kelalaian pihak lain,” tegasnya.
Selain insiden 23 Desember 2025, PUPR Kaltim juga menindaklanjuti tabrakan lanjutan yang terjadi pada 4 Januari 2026. Untuk kejadian kedua tersebut, perusahaan pemilik kapal tongkang juga telah menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab.
Meski kerusakan akibat insiden kedua dinilai relatif ringan berupa goresan pada pilar jembatan, PUPR Kaltim tetap melakukan perhitungan rinci untuk memastikan seluruh dampak tertangani.
“Untuk kejadian yang kedua, estimasi kerugiannya masih kami hitung karena peristiwanya baru terjadi. Namun yang penting, surat tanggung jawab dari perusahaan sudah kami terima,” ujar Muhran.
Sikap Tegas Pemerintah Daerah
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pemerintah daerah bersikap tegas dalam menyikapi insiden tersebut. Ia memastikan tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang lalai hingga mengakibatkan kerusakan aset negara dan daerah.
“Prinsipnya jelas, siapa yang merusak, dia yang bertanggung jawab. Jangan sampai ada satu rupiah pun beban perbaikan ini dibebankan ke APBD,” tegas Rudy Mas’ud.
Gubernur menyebut Jembatan Mahulu sebagai infrastruktur vital yang menopang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Karena itu, keselamatan dan keberlanjutan fungsi jembatan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Kita bicara soal keselamatan masyarakat dan aset strategis daerah. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” katanya.
Rudy juga mengingatkan agar insiden berulang menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, operator, maupun pelaku usaha di sektor pelayaran sungai.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Pengawasan harus diperketat, prosedur harus ditaati, dan semua pihak harus disiplin,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemprov Kaltim akan terus mengawal proses perbaikan Jembatan Mahulu hingga selesai, termasuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis dan keselamatan.
“Kita ingin jembatan ini kembali berfungsi optimal dan aman. Proses perbaikannya harus transparan dan profesional,” imbuh Rudy.
Selain aspek teknis, Gubernur juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap penyelesaian kasus kerusakan infrastruktur. Menurutnya, penegakan tanggung jawab seperti ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah daerah melindungi aset publik.
“Ini juga pesan bagi dunia usaha. Beroperasilah sesuai aturan. Kalau lalai, ada konsekuensi yang harus ditanggung,” ujarnya.
Pemprov Kaltim memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi proses penyelesaian insiden tersebut secara menyeluruh. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga infrastruktur publik tetap aman, fungsional, dan terlindungi dari praktik kelalaian.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah tetap terjaga, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati dalam aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam.
(*)


