
POJOKNEGERI.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) belum memberikan tekanan signifikan terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perbankan.
Pada perdagangan Jumat (5/6) sore, rupiah berada di posisi Rp18.036 per dolar AS. Meski nilai tukar terus menghadapi tekanan, OJK menilai kondisi perbankan nasional masih memiliki daya tahan yang kuat untuk menghadapi gejolak pasar keuangan.
Friderica mengatakan ketahanan sektor perbankan tercermin dari kondisi permodalan yang masih solid. Menurutnya, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan hingga April 2026 berada pada level yang cukup tinggi sehingga mampu menjadi bantalan dalam menghadapi berbagai risiko ekonomi dan keuangan.
“Terkait dengan pergerakan nilai tukar rupiah, OJK melihat bahwa dampak langsung terhadap sektor jasa keuangan khususnya di perbankan saat ini masih relatif terkendali,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, Jumat (5/6).
Ia menjelaskan, CAR industri perbankan pada April 2026 tercatat sebesar 23,97 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa bank masih memiliki ruang yang cukup untuk menyerap potensi risiko yang muncul akibat dinamika ekonomi global maupun domestik.
“Hal ini kalau rekan-rekan media bisa lihat dari rasio kecukupan modal perbankan yang masih solid dengan capital adequacy ratio per April tahun ini masih sebesar 23,97 persen, sehingga ini masih memberikan ruang yang cukup, ruang penyangga yang cukup dalam menyerap berbagai potensi risiko,” ujarnya.
Eksposur Valuta Asing Masih Terjaga
Selain didukung oleh permodalan yang kuat, OJK juga melihat eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih berada dalam batas aman. Kondisi tersebut tercermin dari posisi devisa neto (PDN) perbankan yang secara konsisten berada jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator, yakni 20 persen dari modal bank.
Menurut Friderica, kondisi itu menunjukkan bahwa industri perbankan telah menerapkan pengelolaan risiko valuta asing secara hati-hati sehingga potensi dampak langsung dari pelemahan rupiah masih dapat dikendalikan.
Meski demikian, OJK tetap mencermati perkembangan nilai tukar secara ketat. Lembaga pengawas sektor keuangan itu menilai tekanan terhadap rupiah yang berlangsung dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap dunia usaha dan sektor keuangan.
Risiko Korporasi dan Kualitas Kredit Perlu Diwaspadai
Friderica mengingatkan bahwa pelemahan rupiah dapat meningkatkan beban kewajiban valuta asing yang dimiliki korporasi. Perusahaan yang memiliki utang dalam mata uang asing akan menghadapi biaya pembayaran yang lebih besar ketika nilai tukar rupiah melemah.
Selain itu, sektor usaha yang bergantung pada bahan baku impor juga berpotensi menghadapi kenaikan biaya produksi dan operasional. Risiko tersebut dapat semakin besar apabila pelemahan rupiah terjadi bersamaan dengan kenaikan harga komoditas energi global.
“Dampak kenaikan biaya bahan baku dan biaya operasional termasuk apabila disertai dengan kenaikan harga komoditas energi global, yang tentunya bisa mempengaruhi kualitas aset perbankan, khususnya penurunan kemampuan bayar debitur yang terdampak apabila kondisi keuangan tersebut terus berlanjut,” kata Friderica.
Menurut OJK, penurunan kemampuan bayar debitur menjadi salah satu risiko yang perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kualitas kredit dan kesehatan perbankan secara keseluruhan.
OJK Perkuat Pengawasan dan Koordinasi dengan BI
Untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko tersebut, OJK akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas valuta asing di industri perbankan. Langkah yang dilakukan meliputi pemantauan posisi devisa neto harian, pengawasan kecukupan likuiditas valuta asing, serta pelaksanaan supervisory dialogue dengan bank yang memiliki akumulasi posisi tertentu.
Friderica menegaskan bahwa langkah pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap bank menerapkan manajemen risiko pasar dan risiko likuiditas secara memadai di tengah volatilitas nilai tukar.
Di saat yang sama, OJK juga akan terus mempererat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga kecukupan likuiditas valuta asing dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Stabilitas rupiah merupakan kepentingan bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan dan juga seluruh bangsa Indonesia,” ujarnya.
(*)
