"Di ESDM Kukar saya ingat, saya tak pernah dapat data itu (data jamrek)," ujar Lukman.
Sementara itu, Tama, pihak dari media online pojoknegeri.com, sempat menyinggung sedikit perihal kondisi yang terjadi baru-baru ini, saat adanya tiga pegawai ESDM Kaltim yang diduga menerima suap dari perusahaan tambang.
Tiga pegawai ESDM Kaltim itu diketahui sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ini bagaimana, untuk internal, sistem di dalam saja bisa kecolongan. Bagaimana bisa unjuk gigi membenahi persoalan tambang di luar?," katanya.
Persoalan statement dari pihak Pemprov Kaltim yang anggap bahwa persoalan kewenangan tambang yang sudah beralih ke pusat juga sempat tersiar dalam dialog itu.
Buyung Marajo, merasa rancu hal itu bisa dikeluarkan oleh pihak provinsi. Pasalnya, jika hal itu mengenai kewenangan, seharusnya Pemprov bisa membentengi daerahnya melalui aturan, apakah itu berupa Perda, Pergub atau pun aturan lain.
Yang penting, ia sebut, daerah merasa terlindungi dan mendapatkan sosok pelindung di wujud pemerintah.
Bukan terkesan abai, seperti yang dirasa selama ini.
"Aturan itu sudah ada. Ada Perda Nomor 10 Tahun 2012 terkait pengangkutan batu bara dan sawit. Ada Pergub Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan Pertambangan. Aturan itu sudah ada. Tinggal penerapannya bagaimana?," kata Buyung.