Rencana pengambilan sumpah Hasan semakin kuat karena sudah turun SK Mendagri No 161.64-5129, yang menetapkan Hasan sebagai ketua DPRD Kaltim dan memberhentikan Makmur.
Tapi Selasa (6/9) lalu, muncul putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur. Intinya, Makmur tetap ketua DPRD Kaltim sesuai SK Mendagri No 161.64-4353 tanggal 25 September 2019, di mana masa jabatannya baru berakhir pada 2024.
Tapi kubu Golkar Kaltim bergeming. Peresmian tetap akan dilaksanakan. “Golkar tetap berpegang kepada putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap bahwa persoalan pergantian ketua DPRD Kaltim adalah sengketa yang masuk dalam kategori perselisihan parpol,” kata Sekretaris Golkar M Husni Fahruddin, SH, MH.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, M Samsun. “Kami tetap melakukan sidang paripurna peresmian, kecuali ada penarikan SK Mendagri yang baru,” kata politisi PDI Perjuangan ini kepada reviewsatu.com.
Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang bertindak sebagai petugas pengambil sumpah, juga menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan peresmian. “Ketua PT sudah dihubungi Mahkamah Agung agar Ketua PT tetap menjalankan tugasnya,” kata juru bicara PT Kaltim, Supeno seperti diberitakan Korankaltim.com, Kamis (8/9).
Ada yang mempersoalkan keterangan Supeno. Kesannya petunjuk MA hanya melalui telepon. Padahal ini sangat penting. “Seyogianya KPT mengirim surat ke MA dan MA menjawab secara tertulis. Jadi bisa menjadi pegangan,” kata seorang pengamat.
DI ATAS SK MENDAGRI
Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Alfian, SH, MH berpendapat, dari kacamata hukum, maka putusan PN Samarinda yang memenangkan gugatan Makmur lebih tinggi dari SK Mendagri. “Sehingga konsekuensinya putusan PN Samarinda itu menggugurkan SK Mendagri,” katanya kepada reviewsatu.com, Rabu (7/9).
Menurut Alfian, keputusan PN Samarinda itu sangat jelas. Jadi jika tetap dilaksanakan peresmian, Senin (12/9) besok, sama saja dianggap melawan ketetapan hukum. “Jadi otomatis peresmian itu tidak sah,” tandasnya.