POJOKNEGERI.COM - Perihal fatwa Mahkamah Agung (MA) ikut jadi perdebatan, sebab menjadi dasar pelantikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud.
Dikutip dari hukumonline.com, fatwa Mahkamah Agung (“MA”) berisi pendapat hukum MA yang diberikan atas permintaan lembaga negara.
Demikian yang dijelaskan oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dalam artikel Kekuatan Hukum Produk-produk Hukum MA (Perma, SEMA, Fatwa, SK KMA).
Dasar hukum Fatwa MA ini adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 14/1985”):
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.
Bagir Manan (yang saat itu menjabat sebagai Ketua MA) menjelaskan bahwa Fatwa MA diputuskan bersama sejumlah hakim agung yang dipimpin Ketua MA langsung. Bagir menuturkan bahwa fatwa MA tidak mengikat dan tidak mempunyai mekanisme apa-apa agar dilaksanakan oleh pihak-pihak yang "berperkara". Fatwa MA bukan putusan pengadilan, sebab itu kekuatan hukumnya bersifat etik semata-mata.
Diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Nyoman Gede Wirya yang nantinya akan berperan sebagai pengambil sumpah Ketua DPRD Kaltim yang baru, menyampaikan dirinya diminta oleh Mahkamah Agung untuk melakukan pelantikan itu.