POJOKNEGERI.COM - Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Rakhmad Dwinanto menguatkan alasan mengabulkan gugatan Makmur HAPK dalam sengketa yang telah diputus beberapa hari lalu itu.
Diwawancara, Rakhmad Dwinanto yang juga menjadi hakim dalam sengketa Makmur HAPK itu sebut ada beberapa pertimbangan hukum yang diambil.
Pertama, bahwa penggugat (Makmur HAPK) dinilai telah melaksanakan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Kaltim dengan baik.
Lalu, hakim di PN menilai bahwa pemberhentian Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim dilakukan bukan atas dasar penilaian kinerja tetapi lebih pada rasa suka/tidak suka atau dasar subjektivitas.
"Bahwa walaupun pemberhentian Penggugat (Makmur HAPK) selaku Ketua DPRD adalah kewenangan partai, namun karena dilakukan semata atas dasar subyektifitas/tanpa tolak ukur yang jelas seperti misal Penggugat tidak cakap, melakukan pelanggaran, melakukan perbuatan tercela atau alasan lain yang dibenarkan Undang-Undang, sehingga menurut hemat Majelis pemberhentian Penggugat selaku Ketua DPRD tersebut adalah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujarnya.
Tim redaksi kemudian melihat lagi putusan PN Samarinda Nomor 2/Pdt.G/2022/ PN Smr.
Dalam berkas dokumen itu, dijabarkan terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap Makmur HAPK.
Pertama, adalah Majelis Hakim menilai Tergugat I (Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus), kemudian Tergugat II (Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin), Tergugat III (Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat (Hasanuddin Masud) melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak penggugat (Makmur HAPK) dengan memberhentikannya darijabatan Ketua DPRD Kaltim tanpa alasan yang jelas.
Langkah yang dilakukan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat itu dinilai menciderai SK Mendagri Nomor 161.64-4353 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kaltim.
Selain itu, juga menganggap bahwa ada beberapa surat yang digunakan untuk melengserkan Makmur HAPK, sama sekali tak memiliki kekuatan hukum tetap.
Diantaranya, SK Tergugat I Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 Tentang Persetujuan PAW Makmur HAPK.
Lalu Surat Tergugat II Nomor 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 Perihal Permohonan Persetujuan PAW Makmur HAPK
Kemudian Surat Nomor 002/A/201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim
Situasi kemudian menjadi bias, dikarena surat-surat dari Golkar itulah yang menjadi dasar dan digunakan untuk mendapatkan SK Mendagri perihal Pengangkatan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim dan pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Hal inilah yang kmudian juga dikomentari keras oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Alfian, S.H, M.H, saat dimintai pendapat pada Kamis (8/9/2022).