Kemudian, korban kembali mengirim uang sebesar Rp750 juta pada 6 Desember 2021 untuk pembayaran mobil Mercedes Benz. Sisanya atau sebesar Rp200 juta kemudian ditransfer oleh korban pada 14 Desember 2021.
Namun, setelah seluruh uang pembelian itu dikirim, dua unit mobil yang mestinya diterima oleh korban tak kunjung diserahkan oleh Ajudan Pribadi.
Korban pun melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi. Dua kali somasi dilayangkan, namun tak kunjung ada respons dari tersangka.
3. Melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan
Merasa tak ada itikad baik untuk penyelesaian, korban berinisial AL lantas melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2022.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor hingga Ajudan Pribadi selaku terlapor. Namun, Ajudan Pribadi tak pernah memenuhi panggilan.
Kendati demikian, dalam proses ini penyidik telah menemukan unsur pidana sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi kembali memanggil Ajudan Pribadi untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan tanpa alasan jelas.
"Sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pelapor," ucap Syahduddi.
4.Polisi cari Ajudan Pribadi di Makassar