Hingga saat ini, Makmur HAPK masih sah dan diperkenankan memimpin rapat dan kegiatan kedewanan hingga nantinya Mendagri menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian.
Menurut Agiel, setelah SK Mendagri terbit selanjutnya dilakukan pelantikan Ketua DPRD Kaltim yang baru mengisi sisa jabatan periode DPRD 2019-2024.
"Masih sah sebagai ketua dan masih dibolehkan memimpin rapat sampai terbitnya surat SK penggantinya oleh Mendagri," tegasnya.
Update surat dari daerah ke kemendagri
Sebagai informasi, dalam proses pergantian Ketua DPRD Kaltim, dewan yang sudah melakukan paripurna pergantian ketua dewan, kemudian meneruskan surat itu ke Kemendagri.
Surat pergantian pucuk pimpinan dewan Karang Paci, terlebih dahulu dikirimkan ke Gubernur Kaltim, selanjutnya diteruskan ke Mendagri.
Meski demikian, gubernur melalui Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim memberikan pernyataan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti surat pergantian ketua dewan, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud tersebut.
Hal itu, karena pemprov masih menunggu keputusan inkrah dari PN Samarinda. Diketahui, kubu Makmur HAPK melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait usualan pergantian dirinya.