AH dan LA ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH. Penyertaan modal itu dilakukan pada medio 2014-2015 lalu. Bersumber dari keuangan PT MMPKT yang diturunkan kepada anak perusahaannya, PT MMPH.
Namun pemberian modal tersebut diketahui tanpa melalui proses kajian dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB).
Penyaluran modal kerjasama investasi itu dirancang untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha.
Pertama, penyertaan moda di bidang man power supply. Kedua pembiayaan proyek kawasan bussiness park. Ketiga, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAB dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090.
(redaksi)